JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 dengan memeriksa Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Aizzudin yang kerap disingkat AIZ hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.21 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Aizzudin. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut yang telah menjerat dua tersangka.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengatasi antrean panjang jemaah reguler. Namun, pembagian kuota tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Dalam praktiknya, kebijakan yang diambil justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, bahkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran pasti kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucap Budi Prasetyo.
Pengusutan kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari kalangan organisasi keagamaan dan pengurus wilayah Nahdlatul Ulama. Langkah KPK ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah Indonesia.
Penyidik KPK diharapkan terus menggali keterangan saksi-saksi kunci guna melengkapi berkas perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.