JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan yang melibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita deposito berisi uang senilai Rp70 miliar.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, segera memberikan klarifikasi terkait penemuan deposito tersebut. Melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025, Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa deposito tersebut bukan miliknya. “Deposito itu bukan milik kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama penggeledahan, tidak ada barang miliknya yang disita oleh tim penyidik KPK. “Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah 12 lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk kediaman pribadi Ridwan Kamil. Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan hingga uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar.
“Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Maret 2025.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Namun, lokasi dan jumlah aset tersebut tidak dijelaskan secara rinci. “Kami juga menyita aset tanah dan bangunan yang kami duga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” tambah Budi.
Budi juga menekankan bahwa barang-barang yang disita tidak hanya berasal dari kediaman Ridwan Kamil, tetapi juga dari seluruh lokasi yang digeledah selama tiga hari terakhir. “Kami menggeledah sekitar 12 lokasi, jadi saya tidak bisa mendetailkan seluruhnya,” ujar Budi.