JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.
Pengeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang melibatkan dugaan penyelewengan dana hibah di Jawa Timur. Kakak kandung Muhaimin Iskandar ini diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang disita.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” katanya melalui keterangan tertulis.
Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan 21 tersangka, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap, dan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. OTT tersebut menjerat eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, bersama sejumlah pihak lainnya.