JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitasnya.
“Proses penyidikan sedang berjalan, dan nama atau inisial tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, KPK juga telah melarang empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta,” kata Tessa.
Kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024. Selain itu, juga ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini diusut dalam satu surat perintah penyidikan, meskipun melibatkan beberapa pelanggaran hukum.
“Tidak ada klasifikasi tersendiri dalam kasus ini karena pelakunya sama. Perbuatan yang dilakukan mencakup gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran terkait pengadaan,” jelas Asep.
“Kami tetap menggunakan satu surat perintah penyidikan dengan tersangka yang sama, meskipun ada beberapa pasal yang dilanggar,” tutupnya