JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran kuota haji 2024. Penyelidikan kini menyoroti peran penyelenggara ibadah haji hingga agen travel, dengan indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya pengaduan publik terkait pengelolaan kuota haji yang tidak transparan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa timnya tengah mendalami proses distribusi kuota haji, khususnya yang melibatkan penyelenggara dan agen travel.
“Lidik, ini sebentar lagi, untuk ini baru di seputarannya, orang-orang ini sedang merambat naik. Kita mulai dari penyelenggaranya. Penyelenggaranya itu, travel ya, salah satunya juga kan ada, kemarin diperiksa di sini, pemilik travel, karena itu penerima akhir dari kuota itu, sebelum masyarakat menggunakan,” ujar Asep.
Menurut Asep, proses penerimaan kuota haji melibatkan rangkaian prosedur yang kompleks. KPK saat ini sedang menelusuri setiap tahapan untuk mengungkap potensi penyimpangan.
Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang menteri yang diduga menetapkan kebijakan kuota haji tanpa konsultasi dengan DPR.
“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diduga mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang, yang dialihkan untuk jemaah haji khusus.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sejak pertengahan 2024. KPK telah menerima setidaknya lima pengaduan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024, mahasiswa STMIK Jayakarta pada 2 Agustus 2024, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada 5 Agustus 2024, dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024. Laporan-laporan ini menyoroti kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kementerian Agama.
KPK memastikan bahwa setiap laporan akan dianalisis secara mendalam. Jika bukti awal cukup kuat, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” tegasnya belum lama ini.
Penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak seperti Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, yang telah memberikan keterangan terkait pengelolaan kuota haji.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kuota haji merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai 25 tahun, setiap penyimpangan dalam pengelolaan kuota dapat memperburuk akses masyarakat untuk menunaikan ibadah.
KPK berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.