JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari DPR RI terkait rencana pemanfaatan tanah sitaan milik terpidana korupsi untuk pembangunan perumahan rakyat. Kebijakan tersebut dinilai lebih memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian layak.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin Asmoro, menyatakan langkah KPK tersebut merupakan terobosan positif dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak terbengkalai dan dapat digunakan untuk kepentingan publik.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syafiuddin, Kamis (22/1/2026).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu, tanah sitaan negara akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk pembangunan rumah subsidi dibandingkan dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas.
“Tanah itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk perumahan rakyat atau rumah subsidi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” katanya.
Syafiuddin menilai, pemanfaatan aset koruptor untuk perumahan rakyat juga dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus mendukung program strategis pemerintah di sektor perumahan.
“Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, maka semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi V DPR RI siap mengawal dan membahas secara komprehensif skema pemanfaatan tanah sitaan tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Komisi V DPR siap untuk membahas lebih lanjut penggunaan tanah milik koruptor ini bersama Kementerian PKP, agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan rencana pemanfaatan tanah sitaan koruptor untuk pembangunan rumah subsidi. Rencana tersebut telah mendapatkan dukungan dari KPK.
“Kami sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah yang disita dari koruptor. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersil ya, untuk perumahan rakyat,” ujar Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK,.
