JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah setelah menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi yang digelar pada awal Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penindakan ini menjadi operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 sekaligus OTT kedua yang terjadi selama bulan Ramadhan tahun ini.
Penangkapan kepala daerah dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tersebut menambah daftar pejabat publik yang tersandung operasi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang awal tahun.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kepala daerah tersebut memang diamankan dalam operasi tangkap tangan terbaru yang dilakukan tim penyidik lembaga antikorupsi.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir ANTARA, Selasa (10/3/2026).
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum resmi terhadap yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menetapkan apakah pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut akan berstatus sebagai tersangka atau tidak.
Selama periode pemeriksaan itu, tim penyidik akan mendalami barang bukti, kronologi peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.***