JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau terhadap rencana pemerintah memanfaatkan kawasan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun subsidi. KPK menegaskan tidak ada hambatan hukum yang menghalangi program penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit-unit rumah susun yang berada di kawasan itu.
Budi menambahkan, kasus suap perizinan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah tuntas dan tidak lagi menjadi penghalang. “Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Penegasan KPK ini merespons rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin Menteri Maruarar Sirait. Pada 13 Januari 2026, Maruarar menyatakan Meikarta sebagai salah satu lokasi prioritas pembangunan rusun subsidi. Dua hari kemudian, ia memastikan realisasi pembangunan akan dimulai pada tahun 2026.
Menurut Maruarar, pemilihan Meikarta didasari kesiapan lahan yang sudah tersedia serta tingginya kebutuhan hunian di sekitar kawasan industri Bekasi dan sekitarnya. Proyek ini diharapkan menjadi kolaborasi strategis antara pemerintah dan pengembang swasta, termasuk Grup Lippo, guna mempercepat penyediaan hunian vertikal terjangkau.
Kawasan Meikarta sebelumnya tersandung kasus dugaan suap perizinan pada 2018 yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Namun, dengan penegasan KPK bahwa tidak ada penyitaan aset fisik berupa unit hunian, rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai rusun subsidi kini semakin terbuka.
Pemerintah menargetkan program rusun subsidi ini sebagai solusi atas mahalnya harga lahan di perkotaan, melalui skema Rusun Sederhana Milik dan Rusun Sederhana Sewa yang didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Dengan dukungan KPK, langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.