JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat salah satu tersangka.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (21/4/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya.
Rasamala saat ini berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada mantan pegawai lembaga antirasuah itu.
Tessa menyebut informasi lebih lanjut baru akan disampaikan usai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah menggeledah Kantor Visi Law pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis atau isi barang-barang tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, Rasamala Aritonang juga turut dibawa penyidik untuk diperiksa, meski statusnya saat itu adalah saksi dalam kasus yang tengah ditangani.




