JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dipesilakan datang ke KPK jika ingin memberikan klarifikasi seputar kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ibnu menegaskan bahwa kedatangan Megawati ke KPK adalah hak individu yang tidak bisa dilarang.
“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” kata Ibnu kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).
Kehadiran Megawati di KPK mengemuka setelah Hasto ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto sempat menjalani pemeriksaan pertama pada 13 Januari 2025 dan bebas tanpa penahanan. Namun, setelah keputusan praperadilan pertamanya ditolak, Hasto dipanggil kembali pada 17 Februari 2025, meski saat itu ia tidak hadir dengan alasan mengajukan praperadilan kedua. Hasto akhirnya hadir pada 20 Februari 2025, yang berujung pada penahanannya selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Megawati, yang sebelumnya berjanji akan datang ke KPK jika Hasto ditahan, menegaskan komitmennya tersebut saat peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” pada 12 Desember 2024. “Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.




