Live Program UHF Digital

KPK – Polda Metro Jaya Lanjutkan Kerja Sama Penguatan Pengamanan Objek Vital Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memperkuat sinergi mereka dengan menandatangani lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengamanan objek vital nasional. Fokus utama kerja sama ini adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Penandatanganan tersebut berlangsung di Rupbasan KPK pada Kamis (4/7), dengan KPK diwakili oleh Deputi Biro Umum, Yonathan Demme Tangdilintin, dan Polda Metro Jaya diwakili oleh Wakil Direktur Pengamanan Obyek Vital, Alith Alarino.

Yonathan menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

“Penguatan pengamanan ini sangat diperlukan untuk menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan. Dukungan dari Polda Metro Jaya sangat penting untuk menjamin keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” kata Yonathan.

Merujuk pada Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1312/HK.02.01/11/2023 tanggal 22 November 2023, Rupbasan KPK termasuk sebagai objek vital nasional. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017, yang telah diubah oleh Peraturan Nomor 3 Tahun 2019, polisi bertugas membantu pengamanan objek vital ini.

“Rupbasan KPK menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, seperti unit motor, mobil, dan berkas-berkas penting. Oleh karena itu, penguatan keamanan di Rupbasan sangat diperlukan,” lanjut Yonathan.

AKBP Alith Alarino menyambut baik penandatanganan ini. Dirinya menyebutkan, hal tersebut jadi komitmen bagi pihaknya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. “Jalinan kerja sama ini sangat luar biasa, apalagi kami bisa hadir langsung di Rupbasan. Tentu saja mitigasi risiko terkait pengamanan sangat perlu diperketat. Anggota kami berkomitmen untuk menunjang keamanan di lingkungan KPK,” terang Alith.

Perjanjian kerja sama ini pun berlaku sejak April 2024 hingga satu tahun ke depan. Pokok kerja sama ini sekaligus melanjutkan sinergitas KPK dan Polda, yang sebelumnya telah melakukan penguatan pengamanan di Gedung Merah Putih KPK (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (C1). Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan perwakilan Biro Hukum KPK, perwakilan Direktorat Pembinaan Kerja Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, dan jajaran Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya. (Paulus)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *