JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Surat yang baru diterbitkan ini mencantumkan sejumlah foto terbaru Harun, yang menunjukkan penampilannya dalam berbagai gaya dan pakaian.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa lembaganya memang menerbitkan ulang surat DPO tersebut.
“Benar, kami telah menerbitkan ulang surat DPO untuk Harun Masiku,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, KPK juga menambahkan ciri-ciri fisik Harun Masiku, antara lain tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, rambut hitam, dan berkacamata. Selain itu, Harun juga memiliki suara sengau dan logat Toraja/Bugis. Surat DPO tersebut mencantumkan juga nomor KTP dan paspor milik Harun, serta penegasan untuk segera menangkapnya dan menyerahkannya ke KPK.
Sebelumnya, Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sempat mengadakan sayembara dengan hadiah sebesar Rp8 miliar untuk siapa saja yang dapat menemukan Harun Masiku. Uang tersebut merupakan dana pribadi Maruarar, yang ia gunakan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“Kita harus memastikan tidak ada yang kebal hukum. Orang yang sudah lama menjadi tersangka tidak seharusnya bebas berkeliaran,” ungkap Maruarar pada 28 November 2024.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020, bersama tiga tersangka lainnya: Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU; Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Bawaslu; serta Saeful, seorang pihak swasta. Harun berhasil meloloskan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan hingga kini masih menjadi buronan.