JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk pemerintah bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Lembaga antirasuah menekankan bahwa kementerian ini diharapkan lebih fokus mengurai persoalan yang selama ini kerap membayangi pelaksanaan haji, mulai dari pelayanan jemaah hingga pengelolaan dana.
“Ya kami tentunya menyambut baik adanya kementerian baru yang digagas dari pemerintah, kemudian juga disetujui oleh wakil yang terhormat wakil rakyat.”
“Tentunya kan kalau dibentuk kementerian baru akan lebih fokus mengurusi itu saja gitu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (31/8/2025).
Asep menegaskan, sejumlah persoalan teknis haji yang harus segera dibenahi meliputi penempatan jemaah, konsumsi atau katering, hingga layanan transportasi.
Tak kalah penting, pengelolaan dana haji juga disebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dengan hadirnya kementerian khusus, diharapkan kualitas pelayanan haji ke depan dapat meningkat signifikan.
“Sehingga pelayanan haji ke depan menjadi lebih baik lagi,” imbuh Asep.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Berlanjut
Di sisi lain, KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar di Kementerian Agama. Meski penyidikan sudah berjalan, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka.
“Secepatnya (penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak sejak tahap penyelidikan,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Penyidik disebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara ini, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), hingga sejumlah aset yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah itu juga ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan yang tentu dari penggeledahan itu penyidik telah menemukan berbagai dokumen.”
“Serta, barang bukti elektronik (BBE), dan bahkan aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan,” jelas Budi.
Temuan tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum.
“Menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.
Menurut perhitungan awal, dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperdalam perhitungan potensi kerugian tersebut.***