JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Tessa menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Ia juga berharap hakim yang memimpin sidang dapat bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut.
“Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” tambah Tessa.
Sidang praperadilan ini sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (21/1) tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Penundaan ini diajukan melalui surat permohonan pada 16 Januari dan disetujui oleh kuasa hukum Hasto serta hakim.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hakim Djuyamto sebagai hakim tunggal yang menangani sidang.
Sebelumnya pada 24 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa HK diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.