Skandal korupsi di Kabupaten Tulungagung semakin mencolok dengan terungkapnya gaya hidup mewah sang bupati yang dibiayai dari keringat bawahannya. Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) kini resmi ditahan KPK setelah terbukti menjalankan “bisnis” pemerasan sistematis terhadap para pejabatnya demi mengoleksi barang-barang branded.
Di balik seragam dinasnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ternyata menyimpan kegemaran pada barang mewah dengan harga selangit. Namun sayang, hobi tersebut dibiayai dengan cara yang melawan hukum. KPK resmi menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus pemerasan massal terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sepatu Louis Vuitton Seharga Ratusan Juta
Dalam operasi senyap yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencolok mata. Selain uang tunai senilai Rp335,4 juta, KPK menyita empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton (LV) yang totalnya mencapai Rp129 juta.
“Setelah kami cek, harga sepatunya lumayan mahal, ternyata Rp129 juta,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4). Sepatu-sepatu bermerek ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Target Setoran Fantastis: Rp5 Miliar
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Gatut menetapkan target “jatah” yang ambisius. Dari 16 OPD yang diperas, ia menargetkan total uang sebesar Rp5 miliar. Hingga saat ditangkap, sang Bupati dilaporkan sudah berhasil mengantongi Rp2,7 miliar.
Ajudan bupati, Dwi Yoga, memegang peran krusial sebagai eksekutor atau penagih setoran di lapangan. “Dari total permintaan sekurang-kurangnya Rp5 miliar, realisasi yang diterima GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” tambah Asep.
Tak hanya memeras bawahan, Gatut juga diduga “bermain” dalam proyek pengadaan. Ia disinyalir mengatur vendor alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan, serta mengondisikan penyediaan jasa cleaning service dan pengamanan (security) untuk rekanan pilihannya.
Akibat perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Alih-alih melangkah dengan sepatu LV barunya, sang Bupati kini harus terbiasa dengan langkah kaki di balik jeruji besi.