Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, ke Gedung Merah Putih, Jakarta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menariknya, dalam iring-iringan pengawalan tersebut, penyidik antirasuah turut memikul sebuah tong plastik biru berukuran besar yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan uang suap.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (16/10/2026) pagi, tong biru berlabel resmi ‘Dalam Pengawasan KPK’ itu dikeluarkan penyidik dari bagasi mobil dengan cara diangkut di atas pundak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa wadah berupa tong/ember besar tersebut diamankan karena diduga kuat dimanfaatkan sang bupati sebagai tempat penampungan dana haram.
“Ember atau tong tersebut diduga kuat digunakan oleh Bupati untuk menampung atau menyimpan aliran dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Barang Bukti Membengkak Jadi Rp1,9 Miliar
Selain menyita tong biru sebagai tempat penampungan tunai, tim penyidik KPK juga memperbarui total barang bukti uang tunai yang berhasil disita dari lokasi penindakan. Total sitaan kini membengkak menjadi Rp1,9 miliar dari estimasi awal sebesar Rp1 miliar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya terdapat uang tunai senilai kurang lebih Rp1,9 miliar,” jelas Budi.
Bupati Hamenang tiba di markas antirasuah sekitar pukul 07.01 WIB dengan pengawalan ketat. Menggunakan topi hitam, kacamata, dan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya, Hamenang bungkam saat digiring penyidik menuju ruang pemeriksaan di lantai atas.
Terseret Masalah Proyek hingga ‘Modus Sulap’ Laporan BPK
Dalam operasi senyap yang dilancarkan secara simultan di wilayah Klaten dan Jakarta ini, KPK mengamankan total 20 orang terperiksa. Salah satu figur kunci yang ikut diringkus adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Kasus OTT ini diduga kuat menguraikan dua kelompok kejahatan utama:
-
Pengondisian Proyek & Perizinan: Penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten.
-
Pengondisian Laporan BPK: Permufakatan jahat untuk “menyulap” atau merekayasa hasil temuan audit pemeriksaan BPK di wilayah tersebut.
“Perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya,” pungkas Budi.
Saat ini, para terperiksa masih menjalani pemeriksaan maraton sebelum KPK menentukan status hukum mereka dalam tempo 1×24 jam.