JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhdap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Sebelumnya, Fuah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
Keputusan ini berbeda dengan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Masa pencegahan keduanya justru diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
“Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Fuad Hasan telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak memperpanjang masa pencegahan terhadap Fuad, tapi menegaskan bahwa kebijakan tersebut selalu disesuaikan kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan. Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga dibagi rata 50:50. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.