JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemeriksaan terhadap tersangka meskipun mereka sedang mengajukan praperadilan. Bahkan, tersangka tetap bisa ditahan selama proses hukum tersebut berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak, yang menanggapi permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk penundaan pemeriksaan seiring dengan pengajuan praperadilan kedua yang sedang berlangsung.
Tannak menjelaskan bahwa undang-undang tidak melarang penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun tersangka, bahkan jika proses praperadilan sedang berjalan. Ia juga menekankan bahwa penahanan tersangka bisa dilakukan apabila memang dibutuhkan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
“Undang-undang tidak ada yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil atau meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk tersangka, meskipun sedang dalam proses praperadilan,” ujar Tannak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Tannak menyebutkan bahwa selama tidak ada putusan hakim yang menghentikan proses penyidikan sampai praperadilan selesai, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, Tannak juga mengingatkan bahwa setiap individu berhak mengajukan praperadilan, dan hal tersebut sah dilakukan tanpa ada larangan dari undang-undang yang berlaku.
“Praperadilan boleh diajukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang menghalangi,” tegasnya.
KPK memastikan akan terus mengikuti ketentuan hukum yang ada dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka yang sedang mengajukan praperadilan.
