Dari hasil penghitungan, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama mencapai lebih dari Rp1 triliun. Setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah mengumumkan adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda