JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memverifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setiap informasi yang datang dari publik menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperkaya proses penyelidikan perkara yang tengah berjalan.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, KPK memiliki sejumlah mekanisme untuk menguji kebenaran informasi tersebut, salah satunya dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Budi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal atau informasi pendukung yang valid untuk menyampaikannya langsung kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB tidak berhenti pada satu pihak saja. Penyidik terus menelusuri kemungkinan aliran dana kepada sejumlah pihak lain, termasuk pendalaman terhadap dugaan pembelian aset dan transaksi keuangan yang berkaitan.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.