JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengungkap jaringan korupsi melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Selain Abdul Azis (ABZ), KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Operasi senyap ini digelar di tiga wilayah: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dengan total 12 orang diamankan.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari, menyatakan, “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.”
Jaringan Korupsi Proyek RSUD
Kasus ini berpusat pada dugaan suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim, yang diduga melibatkan transaksi tidak sah untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu. Tersangka DK dan AR, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim, sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dan Langkah KPK
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkap Asep.
Asep juga menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar drama, melainkan fakta penegakan hukum. “KPK Klarifikasi Soal OTT Bupati Koltim Abdul Azis: Bukan Drama, Tapi Fakta!” tegasnya, menjawab spekulasi publik.
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Penetapan Bupati Abdul Azis sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung kasus korupsi di Indonesia. Kasus ini mencuri perhatian karena menyangkut proyek vital di sektor kesehatan, yang seharusnya meningkatkan pelayanan masyarakat Koltim.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK, termasuk potensi pengembangan penyidikan ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas.