JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini berlangsung selama Haniv menjabat pada periode 2015 hingga 2018.
KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung bisnis fashion yang dijalankan oleh anaknya.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya,” ujar Asep, juru bicara KPK, dilansir dari Detik, Selasa (25/2/2025).
Haniv disebutkan menggunakan pengaruhnya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya. Melalui email, ia meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang juga merupakan wajib pajak.
Berdasarkan email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis fashion anaknya. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa Haniv juga menerima uang lainnya yang totalnya mencapai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya.
“Gratifikasi yang diterima berupa sponsorship untuk fashion show sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut mengklaim tidak mendapat keuntungan dari pemberian uang tersebut,” tambah Asep.
KPK menyatakan bahwa uang belasan miliar yang diterima oleh Haniv tidak dapat dijelaskan asal usulnya. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi senilai Rp804 juta untuk fashion show, serta uang dalam bentuk valas sebesar Rp6,6 miliar dan deposito di BPR senilai Rp14,1 miliar, sehingga total penerimaan mencapai lebih dari Rp21,5 miliar,” jelas Asep.