Live Program UHF Digital

KPK Tetapkan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan TY Jadi Tersangka!

Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menyatakan bahwa telah menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Untuk keperluan penyidikan, KPK akan menahan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling C1.

Dalam perkara pengurusan suap di Mahkamah Agung, KPK menduga Dadan meminta ‘fee’ kepada pengusaha sebesar 11,2 miliar rupiah dan diserahkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *