Live Program UHF Digital

KPK Tetapkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/12) malam.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara), Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej), dan Helmut Hermawan (Wiraswasta/Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri). Helmut Hermawan, selaku pemberi, juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.

Alexander Marwarta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri pada tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Helmut Hermawan, sebagai Direktur Utama PT CLM, berinisiatif mencari konsultan hukum, dan Eddy Hiariej dipilih berdasarkan rekomendasi. Pada pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej pada April 2022, kesepakatan dicapai, dan Eddy dijanjikan fee sebesar Rp4 miliar.

Proses sengketa dan pengurusan administrasi hukum PT CLM melibatkan Eddy Hiariej, dan Helmut meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir administrasi di Kemenkumham. Eddy, dengan kewenangannya sebagai Wamenkumham saat itu, berhasil membuka blokir tersebut.

Eddy Hiariej juga dijanjikan uang sekitar Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum Helmut di Bareskrim Polri. Selain itu, Helmut memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menganggap pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti awal yang perlu diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut.

Helmut Hermawan, sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.

Laporan kasus ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023, dengan dugaan bahwa Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi terkait bantuan pengesahan badan hukum di Kemenkumham RI.

KPK telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan pencegahan bepergian terhadap pihak terkait. Saksi-saksi juga telah diperiksa untuk mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang melibatkan Eddy Hiariej dan lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *