JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi organisasi kemasyarakatan, yakni Pemuda Pancasila, dalam kasus korupsi terkait gratifikasi hasil tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aliran dana haram yang mengalir dari praktik korupsi ini kemudian diubah menjadi berbagai bentuk aset, seperti mobil mewah, properti, dan tanah.
Geledah Rumah Petinggi Pemuda Pancasila
KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali. Penyitaan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari kasus gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan tambang batubara. Uang tersebut, yang jumlahnya mencapai jutaan dolar AS, kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur.
“Karena kami sedang mendalami perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kami melacak aliran uang tersebut. Pertama, uang itu mengalir ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Temuan Penting dalam Penyelidikan
KPK menerapkan prinsip “follow the money” dalam proses penyidikan, mengikuti jejak aliran uang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana. Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ditemukan, KPK mengidentifikasi bahwa uang tersebut mengalir ke petinggi Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan Ahmad Ali.
Asep menegaskan bahwa penyidik terus memeriksa transaksi yang mencurigakan, seperti properti, kendaraan, perhiasan, dan uang tunai yang bisa berasal dari sumber dana ilegal. “Dari ketua organisasi kepemudaan itu, uang mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), itulah keterkaitannya,” jelas Asep.
Penyitaan Aset
Pada Selasa (4/2/2025), KPK melakukan penggeledahan di kediaman kedua petinggi Pemuda Pancasila itu. Hasilnya, dari rumah Japto di Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz. Selain itu, juga ditemukan uang senilai Rp 56 miliar dalam berbagai mata uang, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar, berbagai tas dan jam bermerek terkenal, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Kendala Teknis dalam Pemindahan Aset
Meskipun proses penyitaan berjalan, KPK menghadapi beberapa kendala teknis dalam memindahkan mobil-mobil mewah yang disita dari rumah Japto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa ada masalah terkait efisiensi anggaran dalam merawat dan memelihara kendaraan-kendaraan tersebut.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa biaya perawatan mobil, seperti ganti oli yang memerlukan biaya puluhan juta rupiah, menjadi beban anggaran KPK. Karena itu, KPK lebih memilih untuk fokus pada penyitaan uang yang lebih mudah disimpan dan dikelola. Namun, aset berupa mobil sudah disepakati untuk disimpan dengan perawatan khusus, sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau dijual.
Kasus ini terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat, organisasi kemasyarakatan, dan praktik pencucian uang.
