Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemberian santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp 36 juta.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa santunan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU mencatat bahwa ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024, di mana 23 di antaranya merupakan anggota KPPS.
“Hari ini, per pukul 18.00 WIB, telah tercatat 35 orang meninggal dunia, di antaranya 23 anggota KPPS,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Selain anggota KPPS, Hasyim juga menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut terdapat 3 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Data tersebut telah diperbarui hingga pukul 18.00 WIB hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyebut faktor kematian anggota KPPS disebabkan oleh kelelahan. “Kami menerima informasi bahwa beberapa anggota KPPS meninggal karena kelelahan,” ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam kontak pada Sabtu (17/2/2024).
Namun, Idham juga menyebutkan bahwa beberapa kasus juga disebabkan oleh sakit, yang mana kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh kelelahan yang menyebabkan munculnya penyakit.
“Ada juga informasi bahwa kelelahan memicu komorbiditas,” tambahnya.
Idham menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dipastikan oleh ahli kesehatan. Meskipun demikian, KPU menyampaikan belasungkawa atas kehilangan anggota KPPS. Idham juga mengingatkan akan proses penghitungan suara yang telah diusulkan oleh KPU.