JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU, Afifuddin, menyampaikan pembatalan itu diumumkan secara kelembagaan dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat terkait keputusan yang sempat menuai kontroversi itu.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting,” ujarnya.
Setelah keputusan dicabut, KPU menyatakan akan mengelola data dan informasi capres-cawapres sesuai dengan regulasi yang berlaku. Koordinasi lanjutan dengan lembaga terkait, seperti Komisi Informasi Publik (KIP), juga akan dilakukan untuk memastikan transparansi tetap terjaga.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” lanjutnya.
Sempat Dirahasiakan, Ini 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu menetapkan bahwa dokumen pencalonan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.
Dokumen yang dimaksud berjumlah 16 item, termasuk fotokopi ijazah, rekam jejak pribadi, hingga surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang.
Berikut daftar lengkap 16 dokumen tersebut:
- KTP elektronik dan akta kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
- Bukti penyampaian LHKPN ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
- Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
- NPWP dan bukti pelaporan SPT lima tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak
- Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode
- Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih
- Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar
- Surat dari kepolisian terkait keterlibatan dalam organisasi terlarang/G30S
- Pernyataan kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
- Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD
Kebijakan ini memicu kritik karena dianggap menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya soal ijazah para calon, yang selama ini menjadi perhatian publik dalam setiap kontestasi nasional.
Dengan dicabutnya Keputusan 731/2025, kini KPU dipastikan akan mengelola informasi pencalonan capres-cawapres berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, dan membuka ruang koordinasi lanjutan untuk menjamin keterbukaan serta akuntabilitas pemilu.