JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dengan tegas membantah tuduhan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), terkait dugaan adanya manipulasi suara dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil Pilgub 2024.
KPU menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak relevan dengan hasil pemilihan.
Kuasa hukum KPU, Josua Victor, menyampaikan bantahan tersebut dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025). Josua menjelaskan bahwa pembagian bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan tidak ada keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Selain itu, masa jabatan Khofifah-Emil sudah berakhir pada 13 Februari 2024, jauh sebelum pembagian bansos yang diklaim terjadi pada November 2024.
“Pembagian bansos tidak ada kaitannya dengan suara yang diperoleh pasangan calon. Pemohon tidak dapat menjelaskan dengan rinci bagaimana distribusi bansos itu berdampak pada perolehan suara,” tegas Josua.
Lebih lanjut, Josua menambahkan bahwa tidak ada bukti atau laporan keberatan terkait hasil rekapitulasi suara dari saksi-saksi di lapangan. Tidak ada juga rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.
KPU Jatim pun meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans dan mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU. “Kami meminta MK untuk memutuskan bahwa keputusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tetap sah dan berlaku,” kata Josua.
Sementara itu, pengacara Khofifah-Emil, Edward, juga menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa kaitan antara bansos dengan kemenangan Khofifah tidak tepat. Edward menekankan bahwa kebijakan penyaluran bansos PKH merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dan bukan kewenangan dari Pemprov Jawa Timur yang dipimpin oleh Khofifah saat itu. Bahkan, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran bansos diundur sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang sebelumnya menuding adanya pelanggaran serius dalam proses Pilgub Jatim, termasuk manipulasi suara di TPS yang menyebabkan selisih suara yang mencurigakan antara perhitungan KPU dan versi mereka. Mereka juga mengklaim adanya pengaruh besar dari distribusi bansos terhadap hasil pemilihan, dengan menyebutkan bahwa distribusi bansos kepada lebih dari 1,4 juta keluarga telah melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yang melarang penyaluran bansos saat Pilkada berlangsung.
Gugatan Risma-Gus Hans mengungkit sejumlah masalah teknis, termasuk dugaan pengubahan data hasil pemilihan dan anomali suara tidak sah yang mereka klaim berjumlah lebih dari 6 juta suara. Namun, KPU dan pihak terkait membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, sidang perkara ini akan terus berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.