JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mengkaji putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). KPU menegaskan belum mengambil keputusan final, termasuk soal kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal setelah menerima salinan resmi putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
“Kami akan segera rapat untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut. Sampai saat ini salinan resmi putusan belum kami terima,” kata Iffa kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Iffa menegaskan, KPU tidak bisa mengambil langkah hukum sebelum mempelajari secara utuh pertimbangan majelis komisioner KIP dalam putusan tersebut.
“Kami harus mencermati amar dan pertimbangan hukumnya terlebih dahulu. Setelah itu baru diputuskan apakah akan mengajukan banding atau melaksanakan putusan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke PTUN. Jika tidak ada upaya hukum, putusan KIP akan berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Putusan KIP sebelumnya menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden pada Pemilu 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi publik yang terbuka dan harus diserahkan kepada pemohon.
KPU menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Publik kini menantikan sikap resmi KPU, apakah akan menempuh jalur banding atau mematuhi putusan KIP dengan membuka dokumen pencalonan tersebut.