JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (15/9/2025).
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua, di tengah kontroversi yang terus bergulir sejak gugatan diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Agenda sidang hari ini mencakup pemanggilan tergugat pertama, yaitu Gibran Rakabuming Raka, serta verifikasi kedudukan hukum tergugat kedua, yakni KPU RI.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.25 WIB, dan KPU telah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapinya.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, menegaskan bahwa pihaknya siap hadir melalui perwakilan dari Biro Hukum.
“Teman-teman dari Biro Hukum akan hadir,” ujar Afifudin
Sidang perdana yang digelar pada Senin (8/9/2025) terpaksa ditunda akibat keberatan dari penggugat Subhan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran.
Subhan menilai representasi tersebut tidak sesuai karena gugatannya ditujukan secara pribadi terhadap Gibran.
Setelah sidang sebelumnya, Subhan menyatakan, “Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal.”
Kontroversi ijazah Gibran Rakabuming Raka telah menjadi isu panas sejak Pilpres 2024, di mana tudingan palsu ijazah SMA sempat mencuat dan memicu berbagai gugatan hukum.
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, terlibat sebagai tergugat karena perannya dalam verifikasi calon pemimpin.
Pengamat hukum menilai sidang ini berpotensi memengaruhi kredibilitas proses demokrasi di Indonesia, meski KPU menekankan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum secara profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gibran atau JPN terkait kehadiran mereka di sidang hari ini.
Pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan agenda pemanggilan dan verifikasi dengan lancar, guna mempercepat penyelesaian perkara yang telah menarik perhatian nasional.
