JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI umumkan jadwal kampanye akbar pada pemilu 2024 mendatang. Penetapan jadwal kampanye tertulis pada surat keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye parpol dan capres-cawapres dibagi menjadi 3 zona. “Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona,” katanya dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024)
Hasyim melanjutkan kampanye akbar sendiri akan dilakukan selama 18 hari, yang dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari.
Kampanye akbar akan berakhir saat masuk tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun 3 zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 Provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.
Berikut adalah daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan.
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah