Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah terpadu untuk menangani dampak banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Serangkaian kebijakan diumumkan pada Selasa (27/1/2026), mencakup relaksasi sektor keuangan, penyediaan lahan relokasi, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan.
Dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I-2026, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melaporkan bahwa hingga akhir Desember 2025, pemerintah telah menyalurkan restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah yang terdampak bencana. Kebijakan relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi 104 bank daerah dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tiga provinsi terdampak. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran atau cicilan tanpa denda, guna menjaga stabilitas perbankan di wilayah bencana.
Izin 28 Perusahaan Dicabut
Di sisi penegakan hukum, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi akan bertambah.
“Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan terbukti melanggar ketentuan, tentu akan ditindak sesuai hasil investigasi Satgas,” ujarnya.
Lahan yang diambil alih dari perusahaan-perusahaan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa aset sektor perkebunan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sementara sektor pertambangan diserahkan kepada MIND ID atau Antam.
Relokasi Korban dan Kebutuhan Anggaran
Untuk pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 4.778 hektare lahan sebagai lokasi potensial relokasi korban bencana. Rinciannya meliputi Aceh 1.039 hektare, Sumatera Utara 3.577 hektare, dan Sumatera Barat 162 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai mekanisme paling cepat dan realistis dalam penyediaan lahan relokasi.
Di sisi pembiayaan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperkirakan kebutuhan anggaran penanganan pascabencana mencapai lebih dari Rp2 triliun. Namun, dana yang tersedia saat ini baru sekitar Rp600 miliar, yang berasal dari realokasi anggaran atas arahan Presiden.
Selain itu, Kementerian Sosial juga menyiapkan Rp1,8 triliun untuk bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako bagi masyarakat terdampak di tiga provinsi tersebut selama triwulan pertama 2026.