PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2018, tengah menjadi sorotan karena kasus gagal bayar kepada ribuan lender atau investor. Kasus ini mencuat sejak 2025 dan melibatkan dana tertahan mencapai Rp 1,2 hingga Rp 1,47 triliun, memengaruhi sekitar 4.000 hingga 14.000 lender.
Penyebab utama disebut karena masalah pada borrower akibat kondisi ekonomi, meskipun ada dugaan fraud dan penyalahgunaan dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan dengan sanksi dan pengawasan, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening perusahaan.
Latar Belakang DSI dan Awal Masalah
DSI adalah platform fintech syariah yang menghubungkan lender dengan borrower untuk pembiayaan properti dan proyek syariah. Sejak berdiri, DSI menarik sekitar 40.000 lender, dengan 26.000 di antaranya sudah menerima pengembalian penuh sebelum kasus ini meledak. Namun, mulai pertengahan 2025, lender mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran imbal hasil dan penarikan dana pokok.
Kronologi Peristiwa
Berikut timeline kasus gagal bayar DSI berdasarkan keluhan lender dan respons otoritas:
Mei 2025: Lender mulai mengalami kesulitan mencairkan dana. Waktu pencairan yang biasanya 1 hari kerja memanjang hingga 10 hari. Beberapa lender seperti Rio (nama samaran) melaporkan dana Rp 120 juta tertahan, dengan Rp 71 juta dalam proses penarikan yang tak kunjung cair.
Juni 2025: Masalah semakin parah. Lender terus mencoba menarik dana, tapi proses mandek. DSI dikabarkan mulai mengalami masalah internal pada borrower, seperti bisnis terganggu akibat kondisi ekonomi 2024-2025.
Awal Oktober 2025 (6 Oktober): Pembayaran imbal hasil investasi berhenti secara mendadak. Ribuan lender melaporkan dana pokok dan imbal hasil macet. Keluhan ini menyebar di media sosial dan grup lender, memicu pembentukan Paguyuban Lender DSI.
9 Oktober 2025: OJK memanggil manajemen DSI untuk klarifikasi. Komisioner OJK Agusman menyatakan pemanggilan ini untuk mendapatkan penjelasan atas masalah dan rencana penyelesaian.
13 Oktober 2025: OJK mulai pendalaman intensif atas dugaan gagal bayar. Saat itu, lender sudah membentuk paguyuban untuk mengumpulkan data korban.
15 Oktober 2025: OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024. Sanksi ini membatasi operasional baru DSI, termasuk penghentian penyaluran dana baru.
November 2025: Paguyuban Lender melaporkan dana tertahan mencapai Rp 920,91 miliar dari 3.001 lender pada 14 November. Angka ini naik menjadi hampir Rp 1 triliun. DSI mengklaim masalah disebabkan “hal di luar kendali perusahaan” seperti kondisi ekonomi yang menekan borrower. Pada 18 November, DSI dan paguyuban sepakat untuk pelunasan dalam satu tahun.
Desember 2025: PPATK memblokir rekening DSI pada 15 Desember untuk mencegah korban meluas dan mendukung investigasi. OJK mengenakan sanksi administratif lebih lanjut. Data paguyuban menunjukkan dana tertahan Rp 1,35 triliun dari 4.708 lender per 29 Desember. Ada dugaan fraud, termasuk penyalahgunaan dana oleh manajemen. OJK gelar pertemuan dengan lender pada akhir Desember untuk bahas kejelasan.
Januari 2026: OJK mulai sisir aset dan transaksi DSI karena indikasi fraud. Dana tertahan naik menjadi Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender per 5 Januari. DSI ajukan permohonan buka blokir rekening ke PPATK dan OJK. Pada 15 Januari, lender sambangi DPR untuk minta bantuan penanganan kasus. Total kewajiban DSI diperkirakan Rp 1,47 triliun.