JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih dikenal sebagai Noel, pada Kamis (21/8/2025).
Skandal ini, yang berpusat pada dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. KPK Kantongi Laporan dari warga
Semuanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi intelijen KPK menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 diduga dipaksa membayar sejumlah uang untuk memuluskan proses.
Sertifikasi K3, yang krusial untuk memenuhi standar keselamatan kerja, menjadi celah yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengungkap inti kasus ini.
2. Operasi Senyap di Tengah Malam
Pada Rabu malam (20/8/2025), tim penindakan KPK mulai bergerak. Dengan gerak cepat dan terkoordinasi, mereka menyisir sejumlah lokasi di Jakarta. Target utama adalah Immanuel Ebenezer, yang diduga menjadi otak di balik skema pemerasan ini.
Operasi berlangsung hingga dini hari Kamis (21/8/2025), dan KPK berhasil menjaring Noel bersama 10 orang lainnya, termasuk pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Benar,” kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, menegaskan keberhasilan OTT ini.
3. KPK Sita Barang Bukti
Selama OTT, KPK menyita barang bukti yang membuat publik terhenyak: uang tunai dalam jumlah besar, puluhan mobil mewah, dan bahkan sebuah motor Ducati yang diduga terkait kasus ini.
“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” ungkap Fitroh.
Penyitaan ini menjadi sorotan karena menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang dilakukan.
4. Penahanan dan Pemeriksaan Intensif
Usai penangkapan, Noel dan pihak-pihak lain yang terjaring langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
“Masih berproses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto




