JAKARTA – Tim hukum Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait klaim selebgram Lisa Mariana yang menyebut menerima dana dari kasus korupsi iklan di Bank BJB. Kasus ini sedang diselidiki KPK, yang telah menggeledah rumah Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa mereka tidak bisa berkomentar tentang materi yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi materi yang menjadi domain penyidik,” kata Muslim pada Jumat (22/8/2025).
Terkait klaim Lisa Mariana, Muslim memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus korupsi Bank BJB ini menjadi perhatian setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 terkait dugaan mark-up anggaran iklan.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan Kepala Divisi Corsec. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar dari total anggaran iklan Rp409 miliar.
Ridwan Kamil sebelumnya menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima laporan terkait dugaan korupsi selama menjabat sebagai gubernur, dan menegaskan bahwa deposito senilai Rp70 miliar yang disita KPK bukan miliknya.
KPK juga belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka.