Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi penting terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini khusus ditujukan kepada insan pers sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kriminalisasi dalam karya jurnalistik.
Bertempat di Jakarta, Rabu sore, sosialisasi tersebut menghadirkan Dewan Pers, sejumlah akademisi, serta pejabat dari Kejaksaan Agung dalam format coaching clinic dengan tema “Pemahaman Delik Pers dalam KUHP Baru.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pasal-pasal baru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik, seperti delik pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyerangan martabat presiden.
Harli menegaskan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi dan kepastian hukum bagi insan pers. Di samping itu, penerapan pasal-pasal tersebut diharapkan tetap mengindahkan kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan insan pers dapat lebih memahami ruang lingkup hukum pidana baru serta tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Laporan – Jakarta / Garuda TV
Caption | Admin: Raihana