JAKARTA – Pemerintah mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2026 telah mencapai Rp169 triliun hingga 22 Juli 2026 dengan penerima manfaat sebanyak 2,65 juta debitur UMKM.
Target penyaluran KUR tahun 2026 dipatok Rp290 triliun sehingga masih tersedia ruang pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Program pembiayaan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses modal usaha sekaligus memperkuat daya saing UMKM di berbagai daerah.
Data Kementerian UMKM menunjukkan sekitar 1,1 juta penerima merupakan debitur baru yang pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal.
Selain memperluas inklusi keuangan, sebanyak 511 ribu pelaku UMKM berhasil meningkatkan kapasitas usaha atau naik kelas melalui dukungan pembiayaan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan KUR menjadi program strategis yang didukung subsidi pemerintah.
“KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih,” kata Riza di Jakarta, Senin (3/8).
Skema bunga rendah tersebut dinilai membantu pelaku UMKM memperoleh pembiayaan yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial di lembaga keuangan.
Pemerintah juga memastikan kualitas penyaluran KUR tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di kisaran 2 persen.
Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus menjaga keberlanjutan program pembiayaan pemerintah.
Lebih dari 65 persen total penyaluran KUR difokuskan kepada sektor produksi yang menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor yang memperoleh porsi terbesar meliputi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga industri pengolahan di berbagai wilayah Indonesia.
Fokus pada sektor produktif diharapkan memperkuat sentra ekonomi daerah, meningkatkan nilai tambah usaha, dan membuka lapangan pekerjaan baru.
“KUR bukan sekadar program kredit, melainkan tangga bagi masyarakat untuk naik kelas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Riza.
Pemerintah mengajak pelaku UMKM memanfaatkan sisa plafon KUR 2026 yang masih tersedia untuk memperbesar kapasitas usaha dan meningkatkan produktivitas.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk permintaan agunan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta maupun pungutan di luar ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SP4N-LAPOR! atau melalui surat elektronik resmi yang disediakan pemerintah guna menjaga transparansi penyaluran KUR.***



