JAKARTA – Indonesia telah menjadi bangsa yang kuat berkat landasan dan Undang-Undang Dasar yang kokoh. Naskah UUD 1945, yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, merupakan hasil dari pemikiran yang tulus dan ikhlas demi mendirikan negara yang berdaulat.
UUD 1945 adalah perwujudan dari ideologi dasar Pancasila, yang pertama kali dirumuskan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. Sebagai ruh dari cita-cita dasar dan haluan mendasar bangsa, UUD 1945 naskah asli menjadi panduan penting bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemas Fadli Safari, politisi muda asal Sumatera Selatan, yang memulai karir politiknya di Kosgoro 1957 dan saat ini menjabat sebagai Koordinator Tim Asistensi DPP Dewan Pakar Partai Golkar serta DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), mengungkapkan bahwa mahalnya biaya politik di Indonesia berakar dari sila ke-4 Pancasila, yakni Demokrasi Perwakilan. Ia menegaskan pentingnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi bangsa.
Kemas juga menyoroti hak menguasai dari negara yang diatur dalam Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan perlunya perhatian terhadap status tanah di Ibu Kota Negara (IKN) untuk memastikan kepastian hukum bagi para investor.