Live Program UHF Digital

Langgar Aturan Daerah, Ribuan Atribut Partal Politik Diturunkan Paksa Satpol PP DKI

JAKARTA – Ribuan atribut Partal Politik ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta. Atribut parpol diamankan petugas lantaran diduga melanggar aturan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penurunan paksa atribut parpol sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.

“Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum,” jelasnya.

Arifin menjelaskan berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.

Adapun orang ataupun badan yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *