Garuda Tv – Panitera beserta tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare di Blok 15, yang mencakup area eks Hotel Sultan.
Pelaksanaan verifikasi fisik ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 lalu. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kepatuhan negara terhadap prosedur hukum sebelum dilakukan eksekusi pengosongan secara menyeluruh.
“Proses konstatering ini sangat krusial untuk menjamin bahwa seluruh aset di Blok 15, termasuk eks HGB Nomor 26 dan 27 Gelora, dapat segera dikelola kembali oleh negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rakhmadi Afif Kusumo.
Berdasarkan amar putusan perdata yang bersifat serta-merta, pihak tergugat yakni PT Indobuildco diperintahkan untuk segera mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara. Proses eksekusi dipastikan akan terus berjalan tanpa terhambat oleh upaya hukum baru apa pun.
Selain pengambilalihan fisik, pemerintah juga memberikan peringatan keras terkait kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi oleh PT Indobuildco selama 17 tahun.
Nilai piutang negara tersebut diperkirakan mencapai 45,3 juta USD atau setara dengan 754 miliar rupiah. Angka fantastis ini dituntut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak tahun 2007.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/