JAKARTA – Wacana pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak dinilai tidak cukup efektif. Seharusnya yang dilakukan adalah larangan gawai untuk anak, tidak sekedar membatasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan langkah yang lebih tegas: pelarangan total penggunaan gawai dan akses internet bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, aturan pembatasan masih bisa disiasati, sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan. Ia mencontohkan bagaimana anak-anak bisa menggunakan akun milik temannya yang lebih tua atau bahkan membuat akun palsu untuk tetap mengakses internet.
“Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,” tegas Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Parlementaria, Sabtu (8/2/2025).
Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di pondok pesantren dan terbukti efektif. Santri yang tidak diperbolehkan membawa gawai menunjukkan perkembangan yang lebih baik dalam belajar dan pembentukan karakter.
“Pelarangan penggunaan gawai dan akses internet itu sudah diterapkan di pondok pesantren,” ungkapnya.
Oleh Soleh yakin bahwa dengan aturan yang ketat, anak-anak bisa lebih fokus dalam pendidikan dan interaksi sosial di dunia nyata. Orang tua yang ingin berkomunikasi dengan anaknya bisa melakukannya melalui pengurus atau ustaz yang ditunjuk.
Ia pun berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan aturan pelarangan gawai bagi anak-anak demi menciptakan generasi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.***