JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang seluruh kapal wisata berlayar di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama periode cuaca ekstrem. Kebijakan ini diterapkan menyusul tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah yang membawa pelatih Tim B Wanita Valencia CF bersama keluarganya, serta adanya peringatan dini dari BMKG.
Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.
“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Ni Luh, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, larangan pelayaran berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sesuai peringatan BMKG terkait angin kencang dan gelombang tinggi.
“Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” ujarnya.
Ni Luh menambahkan, Kantor Syahbandar Labuan Bajo tidak akan mengeluarkan izin pelayaran hingga awal tahun depan. Larangan ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kondisi lapangan.
“Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelasnya.
Kemenpar mengimbau seluruh operator kapal dan wisatawan untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman,” kata Ni Luh.
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada kapal wisata yang nekat berlayar tanpa izin resmi.
“Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar,” imbuhnya.
Insiden KM Putri Sakinah terjadi pada Jumat (26/12/2025) di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Kapal tersebut mengangkut 11 orang, dengan empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan hilang.