JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan kebijakan baru bernama “ekonomi konstitusi” sebagai evaluasi mendalam terhadap sistem ekonomi nasional yang selama 15 tahun dikuasai pasar bebas. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
“15 tahun demokrasi berjalan, tapi 15 tahun terakhir kita juga menyaksikan begitu pasar bebas mengendalikan semua kebijakan. Karena itu, Presiden menawarkan hal baru yang namanya politik konstitusi, yang namanya ekonomi konstitusi,” kata dia saat penutupan Musabaqoh Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) 2025.
Muhaimin menjelaskan, ekonomi konstitusi mengembalikan arah perekonomian sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan usaha bersama berbasis asas kekeluargaan.
“Kembali kepada rel peran negara dan pemerintah di dalam hadir agar manusia-manusia Indonesia yang paling terpinggirkan tidak terus menjadi korban dari persaingan pasar,” ucapnya.
Pesantren Jadi Pilar Demokrasi dan Pengentasan Kemiskinan
Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin menegaskan peran strategis pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi juga pengawal rekayasa sosial yang membentuk budaya bangsa.
“Rekayasa sosial menunjukkan bahwa pesantren memiliki peran yang tidak kecil, amat sangat besar bagi membangun kultur dan budaya,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya.
Ia menilai pesantren telah mewarnai perkembangan demokrasi Indonesia. Tanpa ilmu dari pesantren, demokrasi sulit menjadi instrumen kemajuan nasional.
Lebih lanjut, pesantren terbukti menjaga dua pilar utama pengentasan kemiskinan: pendidikan berkualitas dan pemberdayaan masyarakat.
“Fungsi pendidikan sekaligus fungsi pemberdayaan adalah fungsi yang secara historis, sejarah, telah membuktikan bahwa pesantren telah mampu menjadi menjaga fungsi itu: mendidik, kemudian menciptakan manusia-manusia yang naik kelas, sekaligus berdaya,” katanya.
Kebijakan ekonomi konstitusi ini menjadi sinyal perubahan paradigma pemerintahan Prabowo dalam menyeimbangkan peran negara dan pasar, sekaligus memperkuat institusi tradisional seperti pesantren sebagai solusi masalah sosial.




