JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 titik yang tersebar di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi, Sabtu (22/11/2025). Layanan ini memberi kemudahan bagi warga untuk melakukan pengesahan STNK serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (dulu Twitter), berikut adalah lokasi dan jam operasional gerai Samsat Keliling pada hari Sabtu:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya, pukul 09.00-11.30 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-11.30 WIB, dan ITC BSD, pukul 13.00-15.00 WIB.
- Ciledug: Halaman Kantor Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Hose, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Cinere: Halaman parkir Samsat dan halaman Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan warga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan dengan lebih praktis, termasuk pembayaran PKB tahunan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK yang masing-masing dilengkapi fotokopi. Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau pergantian pelat nomor, pemohon tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.