JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis (13/11/2025). Layanan ini tersedia di lima lokasi di wilayah Jakarta.
Melalui unggahan di akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” tulis keterangan tersebut.
Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan agar masa kedaluwarsa SIM mengikuti waktu penerbitan dokumen.
Untuk biaya perpanjangan, merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.




