JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta libur pada Jumat (3/4/2026), bertepatan dengan hari libur nasional wafatnya Isa Almasih.
“Hari Jumat, 3 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis keterangan resmi melalui akun X @tmcpoldametro.
Layanan perpanjangan masa berlaku SIM akan kembali beroperasi pada Sabtu, 4 April 2026. “Hari Sabtu, 4 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa,” lanjut pernyataan tersebut.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.