JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta hari ini, Rabu (5/11/2025). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka, agar tetap memenuhi persyaratan legal untuk berkendara.
Melalui akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini dapat ditemukan di beberapa titik strategis di Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Untuk menggunakan layanan ini, pemohon harus membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di gerai.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM untuk SIM A adalah Rp80.000, dan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B yang telah habis masa berlakunya harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena perbedaan dokumen yang diperlukan. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Jakarta dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.





