JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada hari Jumat (28/11/2025), bertujuan untuk mempermudah warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Area parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus
Adapun warga yang ingin menggunakan layanan ini diminta membawa sejumlah dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Perlu dicatat bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di Satpas, mengingat perbedaan dokumen yang diperlukan.