JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta api merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180.
“Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” katanya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ixfan juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di jalur kereta api yang tidak berkaitan dengan angkutan KA merupakan pelanggaran hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” jelasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” kata Ixfan.
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan terhadap Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang–Pasar Senen yang terjadi pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB. Aksi vandalisme dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang.
Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta nomor dua, tiga, dan lima mengalami kerusakan. Petugas telah melakukan penanganan sementara dengan menutup bagian kaca yang pecah demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
KAI sangat menyesalkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.
Petugas pengamanan Stasiun Karawang telah melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari pelaku dan segera menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa,” kata Ixfan.
