JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan pemulihan nama baik kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, melalui surat rehabilitasi yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore.
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” dalam konferensi pers.
Dasco menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi ini berangkat dari derasnya aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR terkait kasus yang pernah menjerat Ira Puspadewi.
Menurutnya, DPR kemudian menugaskan Komisi Hukum untuk melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan, seraya menegaskan,
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” katanya.
Dasco melanjutkan bahwa kajian itu akhirnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah, sebagaimana ia menyebutkan,
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret nama Ira Puspadewi berkaitan dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang kemudian berujung pada vonis 4,5 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.
Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga sempat dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara dalam perkara serupa.
Setelah melalui berbagai proses kajian, Presiden Prabowo kini memberikan rehabilitasi kepada ketiganya sebagai respons atas dinamika hukum maupun aspirasi publik.***